Minggu, 26 Januari 2014
SEKELUMIT SEJARAH
Setiap pilihan politik pasti akan memikul konsekuensi. Bung Karno sangat menyadari hal itu. Karena itu ia menyadari, dengan pilihan politiknya yang tegas anti-kolonial dan anti-imperialis, dirinya pun tak akan luput dari intaian mara bahaya dan upaya pendongkelan.
Pada tahun 1958, Bung Karno membeberkan setidaknya 5 skenario pihak imperialis bersama sekutunya di dalam negeri untuk mendompleng pemerintahannya.
Pertama, pihak imperialis bersama sekutu lokalnya menggunakan dalih pembangunan daerah untuk merongrong pemerintahan nasional. Padahal, kata Bung Karno, pemerintah nasional sudah merespon aspirasi daerah, semisal dengan lahirnya UU Otonomi.
Namun, para pemain lokal ini justru melakukan petualangan ekonomi, seperti korupsi besar-besaran dan penyelundupan. Selain untuk memperkaya diri, petualangan ekonomi itu untuk membiayai gerakan separatis di daerah.
Kedua, sekutu imperialis di dalam negeri menggunakan dalih “anti-komunis” untuk menggoyang pemerintahan pusat. Mereka menuding Jakarta, Ibukota Republik Indonesia, sebagai “kota Komunis”. Pemerintahan pusat adalah pemerintahan komunis. Dan Soekarno adalah gembong-nya komunis.
Menurut Bung Karno, penyakit “communistophobie”, yakni penyakit yang membesar-besarkan ketakutan terhadap komunis, hanyalah dalih pihak imperialis dan sekutunya untuk menghasut Rakyat agar membenci pemerintahan nasional yang berpusat di Jakarta.
Di Sulsel, misalnya, salah satu dalih yang digunakan Kahar Muzakkar untuk menyeberang ke DI/TII adalah, bahwa pemerintahan pusat sangat memberi tempat kepada komunis. Padahal, Kahar Muzakkar sangat akrab dan cukup dipengaruhi oleh Salawati Daud, salah satu tokoh kiri di Makassar.
Ketiga, melakukan aksi teror. Di jaman itu, aksi teror paling banyak dilakukan oleh gerombolan DI/TII. “Teror yang menggertak, menggranat, dan membunuh,” kata Bung Karno. Bung Karno sendiri berkali-kali menjadi sasaran aksi teror DI/TII, seperti peristiwa Cikini, penembakan mortir di Makassar, pemberondongan membabi buta saat Bung Karno menunaikan Sholat Idhul Adha, dan lain-lain.
Keempat, mencari bantuan dan kerjasama dengan pihak-pihak imperialis dan kontra-revolusioner di luar negeri. Pihak imperialis, seperti dalam kasus pemberontakan PRRI/Permesta, mengirimkan bantuan uang dan senjata kepada pihak pemberontak.
Namun demikian, pemberontakan PRRI/Permesta, yang didukung oleh CIA dan imperialis itu, berhasil dipatahkan oleh aliansi militer pro-Republik dan rakyat Indonesia.
Kelima, agresi terselubung dari pihak imperialis. Jadi, selain mendanai dan menyuplai senjata bagi sejumlah gerakan separatis di Indonesia, imperialis sendiri mengirim tentaranya untuk melakukan agresi terselubung di wilayah Republik.
Salah satu contohnya adalah petualangan Allen Pope, seorang tentara bayaran yang ditugasi CIA, untuk bekerjasama dengan Permesta menghancurkan Republik Indonesia. Tahun 1958, Allen Pope menggunakan pesawat B-26 Invader untuk memborbardir kota Ambon. Beruntung, penerbang-penerbang AURI berhasil menghentikan aksi itu dan menembak jatuh pesawat Allen Pope. Allen Pope sendiri berhasil selamat dari peristiwa itu. Ia berhasil terjun degan parasut sebelum pesawatnya hancur. Tetapi Ia berhasil ditangkap oleh pasukan TNI di darat. Allen Pope kemudian dijatuhi hukuman mati. Namun, atas pertimbangan kemanusiaan, Bung Karno mengampuni tentara bayaran asal AS tersebut.
Seusai perjanjian KMB tahun 1949, Republik yang masih muda ini sudah berhadapan dengan pemberontakan dan gerakan separatis: Republik Maluku Selatan (RMS), DI/TII, Pemberontakan Andi Azis/eks KNIL di Makassar, dan lain-lain. Puncak dari pemberontakan separatis ini, yang dibelakangnya imperialisme AS, adalah pemberontakan PRRI/Permesta. Bung Karno menyebut periode ini sebagai tahap survival atau bertahan hidup.
Tak hanya itu, pada tahun 1952, sudah terjadi upaya kudeta terhadap pemerintahan Bung Karno. Upaya kudeta itu, yang kemudian dikenal dengan istilah “peristiwa l 17 Oktober 1952”, digerakkan oleh sejumlah petinggi Angkatan Darat untuk membubarkan parlemen. Saat itu lusinan tank dan artileri mengepung Istana. Belum lagi demonstrasi ribuan orang yang digerakkan oleh tentara. Tetapi, syukurlah, kudeta itu berhasil digagalkan.
Bung Karno juga berkali-kali mengalami percobaan pembunuhan: ia pernah digranat di Cikini oleh gerombolan DI/TII (1957); ia pernah diberondong dari udara oleh pesawat Mig-17 yang dipiloti oleh Maukar (1960); iring-iringan kendarannya juga pernah diberondong mortir saat berkunjung ke Sulawesi Selatan (1960). ia juga pernah diberondong saat menunaikan sholat Idul Adha (1962); Ia juga pernah digranat di Makassar di tahun 1962.
Tetapi Bung Karno tidak menyerah. Ia tahu, setiap revolusi yang benar-benar revolusi akan selalu dirintangi oleh kontra-revolusi. Dan bukannya melemah, Revolusi Indonesia malah makin bergelora. Ini ditegaskannya pada pidato tanggal 17 Agustus 1959, yang diberi judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. Pidato inilah yang melahirkan Manifesto Politik (Manipol) tahun 1959, yang menegaskan bahwa “hari depan Revolusi Indonesia adalah menuju Sosialisme Indonesia.”
Sayang, satu hal mungkin yang tidak terpikirkan oleh Bung Karno, yakni “kudeta merangkak”, yang dirancang oleh pihak imperialis dan sekutu loyalnya di dalam negeri (Baca pula: Kontra-Kudeta Yang Dirancang Gagal). Dan, sejarah kemudian menulis, Soeharto sukses menjalankan kudeta merangkak itu terhadap Bung Karno.
Rabu, 15 Januari 2014
(G.A.M) gerakan adaik minang.sedunia.
Ketua LKAAM M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu, Jumat (20/12). Saat konferensi pers bersama wartawan
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat segera membentuk Gerakan Adat Minang (GAM) se-dunia guna mengawali judicial review UU Desa yang sudah disahkan DPR beberapa hari lalu.
Lembaga adat ini menilai, undang-undang tersebut napasnya sama dengan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Daerah.
“Habis nagari kita,” kata Ketua LKAAM M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu, Jumat (20/12).
Sebagaimana diberitakan dalam dua hari belakangan, UU Desa mengatur pengucuran dana ke desa-desa seluruh Indonesia.
Menurut Dt. Rajo Penghulu, UU tentang desa tersebut, bisa menciderai sistem dan susunan nagari di Sumbar. Selain itu, walinagari yang telah ada terancam dibubarkan dan kembali menjadi kepala desa.
“Dengan disahkannya UU ini, para anggota DPR RI sama saja memaksakan kehendaknya, tanpa ada mempedulikan warga Minangkabau,” katanya.
Karena itu dalam rapat LKAAM kemarin diputuskan membentuk GAM. “Akan ada gerakan adat Minang se-dunia,” kata dia.
LKAAM sedang menyusun poin-poin untuk mengajukan peninjauan kembali (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua LKAAM mengaku membaca sekilas UU Desa tersebut, tapi belum menerima naskahnya.
“Saya kirim Senin untuk Anda naskahnya,” kata Mendagri Gamawan Fauzi, kemarin. Menurut Gamawan seluruh Indonesia menerima undang-undang tersebut.
Ketua Persatuan Walinagari se-Sumbar, Anwar Maksum yang dikontak terpisah belum mau berkomentar sampai ia menerima naskah undang-undang tersebut.
“Sebaiknya kita terima dulu dokumen undang-undang tersebut, baru kita diskusikan bersama-sama,” kata Walinagari Baso ini.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Desa setelah sembilan kali masa persidangan. Dengan alasan undang-undang, pemerintah mengguyur desa dengan dana pembangunan. Nagari akan mendapat pitih banyak. Dana berkisar ratusan juta hingga miliaran.
“Inilah persembahan kami, sebagai langkah dalam membangun kehidupan bangsa, membangun desa membangun negara,” kata Ketua Pansus RUU Desa, Akhmad Muqowam saat menyampaikan hasil pansus di DPR, Rabu (18/12).
Dana yang mengalir ke Sumbar mulai tahun depan akan besar. Jumlah nagari 642, sedangkan kelurahan 259 dan 126 desa. Total keseluruhan 1.027.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyebutkan, diperkirakan tiap desa mendapat dana mulai dari Rp700 juta hingga Rp1,4 miliar.
Dikatakan Gamawan, total dana untuk seluruh desa di Indonesia mencapai Rp50 triliun pertahun. Dana sebanyak itu dibagi untuk 72 ribu desa. Pembagiannya juga berdasarkan parameter, mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, geografis dan tingkat kemahalan.
“Satu hal yang perlu dicatat, tiap desa tak menerima dalam jumlah yang sama,” kata Gamawan.
Dua anggota DPR asal Sumbar, Darizal Basir dan Hermanto menyebutkan, dengan disahkannya UU Desa, maka potensi nagari, kelurahan dan desa juga akan semakin tergali.
Sebelumnya diberitakan, lembaga Adat Minang kecewa dan menolak keras pengesahan Undang-undang Desa yang disahkan DPR pekan ini. LKAAM Sumbar menilai, pengesahan UU Desa melemahkan eksistensi Nagari di Sumatera Barat. Saking kecewanya, LKAAM bahkan meminta Sumatera Barat lebih baik merdeka dari NKRI.
Alasan minang kabau pisah dari nkri
Pengesahan UU Desa oleh DPR RI berbuntut panjang. LKAAM Sumbar menilai, pengesahan UU Desa melemahkan eksistensi nagari di Sumatera Barat. Saking kecewanya, LKAAM bahkan meminta Sumbar berpisah dari NKRI.
MINANG - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu.
Pemangku adat di Minangkabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai melemahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi.
Saking kecewanya, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.
Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan Diponegoro, Kamis (19/12).
“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya.
Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI.
“Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU Desa, berarti pemerintah pusat menganggap bahwa NKRI hanya dan harus seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI,” tegas Sayuti.
Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diistimewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.
Sementara itu, Dewan Pertimbangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan, pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing.
Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang Belanda.
“Di zaman Orde Baru, Menteri Amir Mahmud mengakui keberadaan nagari di Minangkabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Sekarang, pemerintah pusat menyeragamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?.”
“Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an tersebut.
Menurutnya, UU Desa tersebut mengancam jabatan walinagari yang berjumlah 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walinagari adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum adat?
Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.
“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,” imbuh Sayuti.
Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap UU Desa.
“Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di Sumbar, kami mendukung LKAAM menolak UU Desa. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” tuturnya. Alasan penolakannya sama dengan yang dituturkan Sayuti.
Sementara itu, Ketua MAA pusat, Badruzzaman dikutip HarianHaluan.com, menghormati keputusan LKAAM Sumbar yang menolak UU Desa.
Menurutnya, LKAAM Sumbar wajar menolak karena sesuai UUD 1945 Amandemen pertama-keempat yang berbunyi, dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya.
“Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut,” ungkapnya.
Langganan:
Postingan (Atom)